Perjanjian Kemitraan

Berlaku untuk Mitra Driver dan Mitra Restoran

Terakhir diperbarui: 16 February 2026

1 Definisi & Pihak

Perjanjian ini dibuat antara:

  • Pihak Pertama (OjekKu): Unit layanan digital yang dikelola oleh PT. Cikaler Data Media sebagai penyedia platform aplikasi.
  • Pihak Kedua (Mitra): Perorangan (Driver) atau Badan Usaha/UMKM (Restoran) yang mendaftar untuk menyediakan layanan transportasi atau produk makanan melalui aplikasi.

2 Hubungan Kemitraan

Hubungan antara OjekKu dan Mitra adalah hubungan kemitraan usaha, bukan hubungan kerja antara atasan dan bawahan (karyawan). Mitra memiliki kebebasan untuk menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan sesuai ketersediaan.

3 Kewajiban Mitra Driver

  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang sah dan masih berlaku.
  • Menjaga kondisi kendaraan agar layak jalan dan bersih demi kenyamanan penumpang.
  • Berperilaku sopan, jujur, dan tidak melakukan tindakan kriminal atau asusila terhadap pengguna.
  • Menyelesaikan pesanan yang telah diterima dengan bertanggung jawab.

4 Kewajiban Mitra Restoran

  • Menjamin makanan/minuman yang dijual layak konsumsi, higienis, dan halal (jika diklaim halal).
  • Memperbarui ketersediaan stok dan harga menu di aplikasi secara berkala.
  • Mengemas pesanan dengan rapi dan aman untuk pengantaran oleh driver.

5 Bagi Hasil & Komisi

Skema pembagian hasil ditetapkan oleh Pengelola dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan:

  • Komisi Driver: Potongan sebesar nominal tetap (flat) atau persentase dari setiap transaksi yang berhasil diselesaikan, sesuai kebijakan yang berlaku saat itu.
  • Komisi Restoran: Dapat dikenakan biaya layanan atau bagi hasil dari total penjualan via aplikasi (jika diterapkan).
  • Saldo pendapatan Mitra dapat dicairkan (withdraw) sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pengelola.

6 Pelanggaran & Sanksi

OjekKu berhak memberikan sanksi berupa peringatan, pembekuan akun sementara (suspend), hingga pemutusan kemitraan permanen jika Mitra:

  • Melakukan order fiktif (Opik) untuk memanipulasi bonus atau insentif.
  • Menerima keluhan berat dari pengguna terkait keselamatan atau perilaku.
  • Melanggar hukum negara Republik Indonesia saat menggunakan atribut atau aplikasi OjekKu.

7 Persetujuan

Dengan mendaftar sebagai Mitra, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Perjanjian Kemitraan ini. Perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum.